Tata Cara Permohonan Surat Dukungan Vendor untuk Lelang
Berikut ini adalah tata cara permohonan surat dukungan vendor untuk mengikuti
proses lelang.
1. MIKROTIK INDONESIA / PT Citraweb Solusi Teknologi, bertindak sebagai distributor
resmi untuk produk Mikrotik / Routerboard yang dibuat / diproduksi oleh Mikrotikls,
Latvia.
2. Pemohon harus memiliki account di Mikrotik.co.id dan telah diverifikasi, di
mana data nama perusahaan dan alamatnya sesuai dengan data perusahaan yang digunakan
untuk tender.
3. Pemohon membuat surat permohonan resmi di atas kertas berkop perusahaan, dengan
ditandatangani pejabat perusahaan yang berwenang.
4. Surat permohonan ditujukan kepada :
Pimpinan PT Citraweb Solusi Teknologi,
Citraweb Office Building - PT.Citraweb Solusi Teknologi
Jl.Magelang Km.7 Sendangadi Mlati Sleman Yogyakarta 55285
5. Surat permohonan disertai lampiran :
- Data acara lelang, yang meliputi : badan penyelenggara lelang, lokasi dan lingkup
lelang, dan tanggal penyelenggaraan lelang.
- Data perusahaan pemohon, yang meliputi : Nama Perusahaan, Alamat lengkap, URL,
Telp, Faksimili, Nama Pimpinan Perusahaan, Nama Kontak, Nomor Telepon Kontak,
dan userid di Mikrotik.co.id.
Lampirkan fotokopi SIUP dan NPWP perusahaan.
- Surat pernyataan di atas kop surat perusahaan dan bermaterai Rp 10.000,- yang
menyatakan
bahwa perusahaan akan
memberikan informasi secara tertulis mengenai data pemenang tender setelah diumumkan
(meskipun tidak menang dalam tender) dan akan membeli barang dari MIKROTIK INDONESIA
/ CITRAWEB SOLUSI TEKNOLOGI jika perusahaan
berhasil menang dalam tender.
- Daftar produk yang akan dibeli dari Mikrotik Indonesia, yang diajukan untuk mengikuti
tender, dilampiri dengan fotopi dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKS).
- Draft contoh surat dukungan yang dibutuhkan
- Materai Rp. 10.000 - 2 pcs
6. Surat permohonan beserta lampirannya dikirimkan melalui pos ke alamat
tersebut di atas.
7. Proses pembuatan surat dukungan vendor ini selama-lamanya 5 hari kerja, dan
akan dikirimkan melalui pos ke alamat perusahaan pemohon, dengan biaya ditanggung
oleh pemohon surat dukungan.
8. MIKROTIK INDONESIA tidak memberikan surat
dukungan vendor ini untuk suatu lelang secara eksklusif ke suatu perusahaan tertentu
saja.
9. MIKROTIK INDONESIA berhak untuk menolak memberikan surat dukungan vendor ini
tanpa perlu menjelaskan penyebabnya.
Updated at : March 10, 2010